Ringkasan materi ppkn Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat&Daerah
Baety Alfina
X AK 3
Rangkuman Bab 8
Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat&Daerah
1. Latar Belakang Pelaksanaan Otonomi Daerah
Otonomi yang diselenggarakan dalam negara Republik Indonesia setidaknya dilatar belakangi faktor - faktor sebagai berikut.
- Keragaman bangsa indonesia dengan karakteristik masing - masaing masyarakat membutuhkan penanganan yang berbeda.
- Wilayah Indonsia yang berupa kepulauan luas dengan segala kondisi yang berbeda memerlukan cara penyelenggaraan yang sesuai dengan keadaan dan sifat dari berbagai wilayah.
- Pncasila dan UUD NRI Tahun 1945 menghendaki suatu susunan pemerintahan.
2. Desentralisasi
a. Pengertian Desentralisasi
Desentralisasi yang berasal dari Bahasa latin de yang berarti 'lepas' dan centerum yang berarti 'pusat'. Secara harifah, desentralisasi berarti 'terlepas dari pusat'. UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mendefinisikan desentralisasi sebagai penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
b. Kelebihan desentralisasi
b. Kelebihan desentralisasi
- Satuan desentrarisasi lebih fleksibel dalam memenuhi berbagai perubahan yang terjadi secara cepat.
- Satuan desentralisasi dapat melaksanakan tugas lebih efektif dan evisien
- Satuan desentralisasi lebih inovatif
- Satuan desentralisasi mendorong timbulnya sikap moral dan komitmen yang lebih tinggi serta lebih produktif.
c. Kelemahan desentralisasi
Terdapat berbagai definisi mengenai hubungan desentralisasi dengan daerah otonomi, salah satunya menurut Bagir Manan ia mengatakan, hubungan antara asas desentralisasi dan otonomi daerah adalah otonomi daerah merupakan akibat dari adanya desentralisasi dengan penyerahaan atau pelimpahan urusan pemerintahan dari pemerintan kepada daerah tertentu. Dengan kata lain desentralisasi melahirkan otonimi daerah.
4. Pengertian Otonomi Daerah.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI. Jadi dapat disimpulkan otonomi daerah terdapat 3 unsur antara lain sebagai berikut :
1. Kewenangan pemerintah daerah
Urusan pemrintahan konkruen yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
a. Urusan Wajib meliputi
1. Pendidikan
2. Kesehatan
3. pekerjaan umum dan penataan ruang
4. perumahan rakyat dan kawasan permukiman
5. ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
6. sosial
b. Urusan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar meliputi :
1. tenaga kerja
2. pemberdayaaan perempuan
3. pangan
4. pertahanan
5. lingkungan hidup
6. administarsi kependudukan dan pencatatan sipil
7. pemberdayaan masyarakat dan desa
8. pengendalian penduduk & keluarga berencana
9. perhubungan
10. Komunikasi dan informatika
11. koperasi, usaha kecil dan menengah
12. penanaman modal
13. kepemudaan dan olahraga
14. statistik
15. persandian
16. Kebudayaan
17. perpustakaan dan
18. kearsipan
c. Urusan pilihan meliputi :
1. kelautan dan perikanan
2. pariwisata
3. pertanian
4. kehutanan
5. energi dan sumber daya mineral
6. perdagangan
7. perindustrian
8. transmiggrasi
2. Daerah Khusus dan Daerah Istimewa
Adapun yang dimaksud deanag satuan pemerintahan daerah yang bersufat khusus/ istimewa adalah daerah yang diberi otonomi khusus, yaitu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi daerah istimewa Yogyakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
3. Kepala Daerah dan Perangkat Daerah
a. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Masa jabatan kepala daerah selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu laki masa jabatan. Kepala daerah memiliki tugas sebagai berikut :
1) Membantu kepala daerah dalam:
3) Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
4) Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan.
b. Perangkat Daerah
Adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
Adapun perangkat daerah yang terbagi sebagai berikut
1) Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekertariat daerah, sekertariat DPRD, inspektorat, dinas dan badan
2) Perangkat daerah Kabupaten/kota terdiei atas sekertariat daerah, sekertariat DPRD, inspektorat, dinas, badan dan kecmatan.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.DPRD dibagi dalam :
a. DPRD Provinsi
Tugas dan wewenag DPRD Provinsi adalah sebagai berikut.
Tugas dan wewenag DPRD Kabupaten/kota adalah sebagai berikut :
Pemilihan kepala daerah di Indonesia berlangsung sejak tahun 2005. Pemilihan kepaladaerah dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil wali kota. Penepatan calon kepala daerah dan calon wakil kepala derah dinyatakan setelah memenuhi syarat.
6. Peraturan Daerah
Peraturan daerah adalah peraturan daerah provinsi dan atau peraturan daerah kabupaten/kota. Daerah untuk membentuk perda untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembentukan.Perda tidak boleh bertentangan denagn ketentuan perundanag - undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum san/atau kesusilaan.
7. Keuangan Daerah
Penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat didaerah di danai dari beban anggaran pendapatan dan belanja negara ( APBN ). Adapun penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah didanai dari beban anggaran pendapatan daerah (APBD). Penyelenggaraan pemerintah daerah mempunyai kewajiban dalam penggolongan keuangan daerah yang meliputi :
- Besarnya organ - organ pemerintahan enyebabkan sturktur pemerintahan bertambah kompleks, yang mempersulit koordinasi.
- keseimbangan dan keserasian antara bermacam - macam kepentingan dari daerah dapat lebih mudah terganggu.
- Mermerlukan biaya yang besar.
- Sulit memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.
Terdapat berbagai definisi mengenai hubungan desentralisasi dengan daerah otonomi, salah satunya menurut Bagir Manan ia mengatakan, hubungan antara asas desentralisasi dan otonomi daerah adalah otonomi daerah merupakan akibat dari adanya desentralisasi dengan penyerahaan atau pelimpahan urusan pemerintahan dari pemerintan kepada daerah tertentu. Dengan kata lain desentralisasi melahirkan otonimi daerah.
4. Pengertian Otonomi Daerah.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI. Jadi dapat disimpulkan otonomi daerah terdapat 3 unsur antara lain sebagai berikut :
- Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur urusan pemerintahan dan masyarakatnya sendiri.
- Terdapat peraturan perundangan yang mengataur tata cara pelaksanaan otonomi daerah.
- Otonomi daerah merupakan daerah yang masih berada dalam kesatuan NRI, bukan membentuk negara dalam negara.
5. Tujuan Otonomi Daerah
Terdapat dua tujuan otonomi daerah, yaknai sudut pandang pemerintah pusat dan sudut pandang pemerintah daerah.
a. Sudut pandang pemerintah pusat
- Pendidikan politik
- Pelatihan Kepemimpinan
- Menciptakan stabilitas
- Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah.
b. Sudut pandang pemerintah daerah
- Lebih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai ativitas politik di tingkat lokal.
- Meningkatkan kemampuan pemrinatah daerah dalam memperhatikan masyarakatnya.
- Pemerintah daerah akan lebih banyak mengetahui berbagai masalah yang dihadapi masyarakatnya.
- Seluas - luasnya, daerah diberi kewenangan mengurus, dang mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi wewenang pemerintah pusat.
- Nyata, untunk menangani urusan pemerintahan, berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban senyatanya telah ada serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah.
- Bertanggung Jawab, penyelengaraan otonomi daerah benar - benar sejalan dengan tujuan dan maksud pembdrian otonomi.
B. Kedudukan dan Peran Pemerintah pusat
1. Asas Penyelenggaraan Pemerinatah
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerinatahan Daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas pembantuan.
- Desentralisai adalah penyerahan urusan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi yang mengacu pada prinsip dan penyelengaraan pemerintah daerah berdasarkan otonomi daerah.
- Dekonsentrasi adalah Pelimpahan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
- Tugas Pembantu adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
2. Urusan Pemerintahan
- Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
- Urusan pemerintahan konkruen adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupataen/kota.
- Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan.
- Fungsi Pelayanan, berhubungan dengan unit organisasi pemerintah yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
- Fungsi Pembangunan, berhubungan dengan unit organisasi pemerintah yang menjalankan salah satu bidang tugas tertentu disektor pembangunan.
- Fungsi pemerintahan umum, berhubungan dengan menciptakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban.
- Prinsip Akuntabilitasi, berarti penanggung jawab penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan kedekatannya denagn luas, besaran, dan jangkauan yang ditimbulakan leh penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.
- Prinsip Efisiensi, berarti penyelenggara urusan pemerintah ditentukan berdasarakan perbandingan tingkat daya gunan yang paling tinggi.
- Prinsip Eksternalitas, penyelenggaraan suatu urusan pemrintah berdasarkan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang timbul akibat peneyenggaraan suatu urusan pemerintah.
- Prinsip Kepentingan strategis nasional, penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan pertimbangan dalam rangka menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa.
1. Kewenangan pemerintah daerah
Urusan pemrintahan konkruen yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
a. Urusan Wajib meliputi
1. Pendidikan
2. Kesehatan
3. pekerjaan umum dan penataan ruang
4. perumahan rakyat dan kawasan permukiman
5. ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
6. sosial
b. Urusan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar meliputi :
1. tenaga kerja
2. pemberdayaaan perempuan
3. pangan
4. pertahanan
5. lingkungan hidup
6. administarsi kependudukan dan pencatatan sipil
7. pemberdayaan masyarakat dan desa
8. pengendalian penduduk & keluarga berencana
9. perhubungan
10. Komunikasi dan informatika
11. koperasi, usaha kecil dan menengah
12. penanaman modal
13. kepemudaan dan olahraga
14. statistik
15. persandian
16. Kebudayaan
17. perpustakaan dan
18. kearsipan
c. Urusan pilihan meliputi :
1. kelautan dan perikanan
2. pariwisata
3. pertanian
4. kehutanan
5. energi dan sumber daya mineral
6. perdagangan
7. perindustrian
8. transmiggrasi
2. Daerah Khusus dan Daerah Istimewa
Adapun yang dimaksud deanag satuan pemerintahan daerah yang bersufat khusus/ istimewa adalah daerah yang diberi otonomi khusus, yaitu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi daerah istimewa Yogyakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
3. Kepala Daerah dan Perangkat Daerah
a. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Masa jabatan kepala daerah selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu laki masa jabatan. Kepala daerah memiliki tugas sebagai berikut :
- Memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
- Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang RPJPD dan rancangan perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD
- Menyusun dan merancang perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD dan rancangan perda tentang pertyanggungjawaban pelaksanaa APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama
- Mewakili daerahnya di dalam dan diluar penagdilan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan
1) Membantu kepala daerah dalam:
- Memimpin pelaksanaa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
- Mengkordinasikan kegiatan perangkat daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawas
- Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi, kabupaten/kota, kelurahan dan/atau desa.
3) Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
4) Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan.
b. Perangkat Daerah
Adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
Adapun perangkat daerah yang terbagi sebagai berikut
1) Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekertariat daerah, sekertariat DPRD, inspektorat, dinas dan badan
2) Perangkat daerah Kabupaten/kota terdiei atas sekertariat daerah, sekertariat DPRD, inspektorat, dinas, badan dan kecmatan.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.DPRD dibagi dalam :
a. DPRD Provinsi
Tugas dan wewenag DPRD Provinsi adalah sebagai berikut.
- membentuk perda provinsi bersama gubernur
- membahas dan memberikan persetujuan rancangan perda provinsi tentang APBD
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda provinsi dan APBD provinsi
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur
- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerinatah
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan pemerintah provinsi
- meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur
- melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan
- interpelasi
- angket
- menyatakan pendapat
Tugas dan wewenag DPRD Kabupaten/kota adalah sebagai berikut :
- membentuk perda kaupaten/kota bersama bupati/walikota
- memberikan persetujuan rancanan perda mengenai APBD kabupaten/kota
- mlaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan APBD kabupaten/kota
- mengusulakan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota
- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah
- memberikan persetujaun terhadap perjanjian kerjasama internasional
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain
- melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan
Pemilihan kepala daerah di Indonesia berlangsung sejak tahun 2005. Pemilihan kepaladaerah dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil wali kota. Penepatan calon kepala daerah dan calon wakil kepala derah dinyatakan setelah memenuhi syarat.
6. Peraturan Daerah
Peraturan daerah adalah peraturan daerah provinsi dan atau peraturan daerah kabupaten/kota. Daerah untuk membentuk perda untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembentukan.Perda tidak boleh bertentangan denagn ketentuan perundanag - undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum san/atau kesusilaan.
7. Keuangan Daerah
Penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat didaerah di danai dari beban anggaran pendapatan dan belanja negara ( APBN ). Adapun penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah didanai dari beban anggaran pendapatan daerah (APBD). Penyelenggaraan pemerintah daerah mempunyai kewajiban dalam penggolongan keuangan daerah yang meliputi :
- menggelola dana secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel
- menyikronkan pencapaian sasaran program daerah dalam APBD dengan program pemerintah pusat
- melaporkan realisasi pendanaan urusan pemerintahan yang ditugaskan sebagai pelaksanaan dari tugas pembantuan
D. Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
1. Hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah
Hubungan pemerintah pusat dann pemerintah daerah timbul sebagai konsevekuensi dianut asa desebtralisasi dalam pemerintahan negara.
Hubungan Struktural juga dapat dilihat dari pemegang kekuasaan tertinggi masing - masing tingkatan. Pada pemerintah tingkat nasiaonal, pemeganag urusan tertinggi penyelenggaraan urusan pemerintahan adalah Presiden.
2. Hubunag Fungsionl Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Timbuylnaya Hubungan fungsional antara pemerintah pusat dan daerah dapat terlihat dari adanya hubunagn atau bagian dari komunikasi karena diakibatkan oleh faktor proses, sebab akibat atau karena kepentinagan yang sama.
Sumber :
Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kelas X SMK / MAK
Penerbit :
Erlangga
Pencipta :
Yunus K, dkk.
Kelas X SMK / MAK
Penerbit :
Erlangga
Pencipta :
Yunus K, dkk.
Komentar
Posting Komentar